Akta Pendirian PT. BPR Amal Bhakti Sejahtera Nomor: 73 tanggal 29 Agustus 1995 yang dibuat dihadapan Notaris Irwan Santosa, Sarjana Hukum Notaris di Pandeglang yang telah mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor C2-572 HT.01.01.Th.96 tanggal 15 Januari 1996 yang telah beberapa kali perubahan, terakhir dengan akta Nomor 76 Tanggal 28 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Syahrudin, S.H, yang beralamat kantor di pandeglang yang telah mendapatkan pengesahan berdasarkan keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-AH.01.03.0208808 tanggal 07 Agustus 2025 dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama PT BPR AMAL BHAKTI SEJAHTERA, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Mendorong pertumbuhan perekonomian daerah melalui peningkatan UMKM
Memberikan layanan perbankan yang amanah dan profesional
Memberikan nilai tambah bagi stakeholder
Menjadi Bank BPR yang sehat dan terkemuka
Perseroan berkonsentrasi penuh melakukan set up fundamental infrastructure antara lain, pembuatan Kebijakan, Pedoman dan Standar Operasional Prosedur (SOP), restrukturisasi organisasi, perekrutan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan SDM, perumusan visi dan misi perseroan, model bisnis dan keuangan perseroan.
Perseroan melakukan pertumbuhan aset yang berkualitas (asset quality growth) dengan meningkatkan pembiayaan di sektor produktif khususnya pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) peningkatan perolehan dana ritel dan perbaikan struktur pendanaan, perbaikan penyempurnaan produk, penyempurnaan IT sebagai pendukung bisnis, optimalisasi peran Pejabat Eksekutif Manajemen Risiko dan kepatuhan, serta Pejabat Eksekutif Audit Internal.
Perseroan diharapkan telah memiliki keunggulan kompetitif terhadap BPR lain. Tahap ini ditengarai dengan pertumbuhan yang agresif baik di sisi aset maupun kewajiban, perseroan mengembangkan kerjasama jaringan dan aliansi strategis dengan pihak-pihak eksternal.
WhatsApp us