PT. BPR Amal Bhakti Sejahtera mulai beroperasi pada tanggal 24 Juni 1996 berdasarkan ijin usaha Menteri Keuangan RI No. KEP.161/KM.17/1996 didirikan dalam bentuk Perseroan serta berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Maksimal nilai simpanan dijamin LPS per Nasabah bank adalah 2 miliar. Untuk mengetahui Tingkat bunga Penjamin LPS silahkan klik disini
PT. BPR AMAL BHAKTI SEJAHTERA, berkedudukan di Jl. Jendral Sudirman No.80 Labuan Pandeglang, dalam hal ini diwakili oleh Baidowi, selaku Direktur Utama, sesuai dengan Anggaran Dasar PT BPR AMAL BHAKTI SEJAHTERA sebagaimana tersebut dalam akta terakhir Nomor 76 Tanggal 28 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Syahrudin, S.H, yang beralamat kantor di pandeglang yang telah mendapatkan pengesahan berdasarkan keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-AH.01.03.0208808 tanggal 07 Agustus 2025 dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama PT BPR AMAL BHAKTI SEJAHTERA, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Berikut merupakan produk yang akan kami tawarkan terhadap anda
Kredit Modal Kerja adalah fasilitas kredit yang diperuntukan bagi para pengusaha kecil dan menengah, perorangan dan/atau badan usaha untuk tujuan penggunaan modal kerja dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
Kredit Konsumtif adalah fasilitas kredit yang diperuntukkan bagi pegawai berpenghasilan tetap dengan tujuan penggunaan konsumtif dan/atau lainnya.
Kredit Sindikasi adalah kredit yang diberikan kepada debitur melalui kerjasama antara dua atau lebih Bank/Lembaga keuangan dengan mempergunakan ketentuan dan persyaratan yang sama, menggunakan dokumentasi yang dana dan diadministrasikan oleh suatu agent yang ditunjuk oleh para peserta sindikasi
Kredit Dana Talangan Haji & Umroh adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur guna memperoleh Nomor Porsi keberangkatan Ibadah Haji (Booking Seat) yang merupakan bagian dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan kredit untuk perjalanan Ibadah Umroh yang bekerjasama dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang memiliki izin dari Kementerian Agama




Perseroan berkonsentrasi penuh melakukan set up fundamental infrastructure antara lain, pembuatan Kebijakan, Pedoman dan Standar Operasional Prosedur (SOP), restrukturisasi organisasi, perekrutan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan SDM, perumusan visi dan misi perseroan, model bisnis dan keuangan perseroan.
Perseroan melakukan pertumbuhan aset yang berkualitas (asset quality growth) dengan meningkatkan pembiayaan di sektor produktif khususnya pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) peningkatan perolehan dana ritel dan perbaikan struktur pendanaan, perbaikan penyempurnaan produk, penyempurnaan IT sebagai pendukung bisnis, optimalisasi peran Pejabat Eksekutif Manajemen Risiko dan kepatuhan, serta Pejabat Eksekutif Audit Internal.
Perseroan diharapkan telah memiliki keunggulan kompetitif terhadap BPR lain. Tahap ini ditengarai dengan pertumbuhan yang agresif baik di sisi aset maupun kewajiban, perseroan mengembangkan kerjasama jaringan dan aliansi strategis dengan pihak-pihak eksternal.
Saat ini BPR Amal Bhakti Sejahtera mempunyai modal disetor sebesar Rp 8.050.000.000 yang sahamnya dimiliki oleh Irna Narulita 33,23%, Rizki Aulia Rahman 24,12%, Rizka Amalia Ramadhani 21,32% dan Risya Azzahra Rahimah 21,32%.
Menjabat sebagai Komisaris Utama PT BPR Amal Bhakti Sejahtera sejak tanggal 29 Januari 2020, dan sebelumnya berkarir di bjb sejak tahun 1985 sampai dengan Tahun 2020
Menjabat sebagai Direktur Utama PT BPR Amal Bhakti Sejahtera sejak tanggal 26 April 2021, dan sebelumnya berkarir di bjb sejak tahun 1985 sampai dengan Tahun 2020
WhatsApp us