PT. BPR Amal Bhakti Sejahtera mulai beroperasi pada tanggal 24 Juni 1996 berdasarkan ijin usaha Menteri Keuangan RI No. KEP.161/KM.17/1996 didirikan dalam bentuk Perseroan serta berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
PT. BPR Amal Bhakti Sejahtera mulai beroperasi pada tanggal 24 Juni 1996 berdasarkan izin usaha Menteri Keuangan RI No. KEP.161/KM.17/1996 didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas melalui Akta Notaris Irwan Santosa SH No. 73 tanggal 29 Agustus 1995 telah mendapat pengesehan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C2-572 HT.01.01.Th.96 tanggal 15 Januari 1996 yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan pernyataan Keputusan Rapat Terbatas PT BPR Amal Bhakti Sejahtera Nomor 04 tanggal 05 Juni 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Syahrudin, SH, yang telah mendapat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03.0079977 tanggal 20 Juni 2023 Perihal Perubahan Akta PT BPR Amal Bhakti Sejahtera.
Berikut merupakan produk yang akan kami tawarkan terhadap anda
Kredit Modal Kerja adalah fasilitas kredit yang diperuntukan bagi para pengusaha kecil dan menengah, perorangan dan/atau badan usaha untuk tujuan penggunaan modal kerja dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
Kredit Konsumtif adalah fasilitas kredit yang diperuntukkan bagi pegawai berpenghasilan tetap dengan tujuan penggunaan konsumtif dan/atau lainnya.
Kredit Sindikasi adalah kredit yang diberikan kepada debitur melalui kerjasama antara dua atau lebih Bank/Lembaga keuangan dengan mempergunakan ketentuan dan persyaratan yang sama, menggunakan dokumentasi yang dana dan diadministrasikan oleh suatu agent yang ditunjuk oleh para peserta sindikasi
Kredit Dana Talangan Haji & Umroh adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur guna memperoleh Nomor Porsi keberangkatan Ibadah Haji (Booking Seat) yang merupakan bagian dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan kredit untuk perjalanan Ibadah Umroh yang bekerjasama dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang memiliki izin dari Kementerian Agama
Perseroan berkonsentrasi penuh melakukan set up fundamental infrastructure antara lain, pembuatan Kebijakan, Pedoman dan Standar Operasional Prosedur (SOP), restrukturisasi organisasi, perekrutan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan SDM, perumusan visi dan misi perseroan, model bisnis dan keuangan perseroan.
Perseroan melakukan pertumbuhan aset yang berkualitas (asset quality growth) dengan meningkatkan pembiayaan di sektor produktif khususnya pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) peningkatan perolehan dana ritel dan perbaikan struktur pendanaan, perbaikan penyempurnaan produk, penyempurnaan IT sebagai pendukung bisnis, optimalisasi peran Pejabat Eksekutif Manajemen Risiko dan kepatuhan, serta Pejabat Eksekutif Audit Internal.
Perseroan diharapkan telah memiliki keunggulan kompetitif terhadap BPR lain. Tahap ini ditengarai dengan pertumbuhan yang agresif baik di sisi aset maupun kewajiban, perseroan mengembangkan kerjasama jaringan dan aliansi strategis dengan pihak-pihak eksternal.
Saat ini BPR Amal Bhakti Sejahtera mempunyai modal disetor sebesar Rp 4.700.000.000 yang sahamnya dimiliki oleh Irna Narulita 25,53%, Rizki Aulia Rahman 24,83%, Rizka Amalia Ramadhani 24,82% dan Risya Azzahra Rahimah 24,82%.
Menjabat sebagai Komisaris Utama PT BPR Amal Bhakti Sejahtera sejak tanggal 29 Januari 2020, dan sebelumnya berkarir di bjb sejak tahun 1985 sampai dengan Tahun 2020
Menjabat sebagai Komisaris Utama PT BPR Amal Bhakti Sejahtera sejak tanggal 28 Desember 2012.
Menjabat sebagai Direktur Utama PT BPR Amal Bhakti Sejahtera sejak tanggal 26 April 2021, dan sebelumnya berkarir di bjb sejak tahun 1985 sampai dengan Tahun 2020
WhatsApp us