PT. BPR Amal Bhakti Seahtera merupakan salah satu bidang usaha menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan yaitu tabungan dan deposito yang kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat berupa pemberian kredit, untuk membantu pengembangan usaha mikro maupun badan usaha lainnya yang berada di kelurahan/pedesaan (Kecamatan Labuan – Kabupaten Pandeglang)
PT. BPR Amal Bhakti Sejahtera mulai beroperasi pada tanggal 24 Juni 1996 berdasarkan ijin usaha Menteri Keuangan RI No. KEP.161/KM.17/1996 didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas melalui Akta Notaris Irwan Santosa SH No. 73 tanggal 29 Agustus 1995 telah mendapat pengesehan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C2-572 HT.01.01.Th.96 tanggal 15 Januari 1996 yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan pernyataan Keputusan Rapat Terbatas PT BPR Amal Bhakti Sejahtera Nomor 04 tanggal 05 Juni 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Syahrudin, SH, yang telah mendapat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03.0079977 tanggal 20 Juni 2023 Perihal Perubahan Akta PT BPR Amal Bhakti Sejahtera.
Metus hymenaeos neque aperiam! Etiam excepteur convallis iste, purus, accusantium ab parturient dapibus at integer lectus rhoncus. Ut ultrices ullam fugit recusandae tempora
Mendorong pertumbuhan perekonomian daerah melalui peningkatan UMKM
Memberikan layanan perbankan yang amanah dan profesional
Memberikan nilai tambah bagi stakeholder
Menjadi Bank BPR yang sehat dan terkemuka
Perseroan berkonsentrasi penuh melakukan set up fundamental infrastructure antara lain, pembuatan Kebijakan, Pedoman dan Standar Operasional Prosedur (SOP), restrukturisasi organisasi, perekrutan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan SDM, perumusan visi dan misi perseroan, model bisnis dan keuangan perseroan.
Perseroan melakukan pertumbuhan aset yang berkualitas (asset quality growth) dengan meningkatkan pembiayaan di sektor produktif khususnya pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) peningkatan perolehan dana ritel dan perbaikan struktur pendanaan, perbaikan penyempurnaan produk, penyempurnaan IT sebagai pendukung bisnis, optimalisasi peran Pejabat Eksekutif Manajemen Risiko dan kepatuhan, serta Pejabat Eksekutif Audit Internal.
Perseroan diharapkan telah memiliki keunggulan kompetitif terhadap BPR lain. Tahap ini ditengarai dengan pertumbuhan yang agresif baik di sisi aset maupun kewajiban, perseroan mengembangkan kerjasama jaringan dan aliansi strategis dengan pihak-pihak eksternal.
WhatsApp us